Baca Juga
MATARAM, baleaspirasi.net - Anggota DPR RI
Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hajjah Wartiah gelar sosialisasi
Undang-Undang Pesantren bersama para Ulama dan Pondok Pesantren yang ada di
Lombok, di Hotel Fizz Mataram. (15/3/2020)
Bendahara Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan,
UU Pesantren harus tersosialisasikan ke ulama dan pondok-pondok pesantren, sehingga
diketahui masyarakat luas.
"UU Pesantren ini harus
tersosialisasikan dan tersampaikan kepada ulama dan pondok di level
basis," kata Wartiah di Hotel Fizz Mataram,Nusa Tenggara Barat.
UU Pesantren disahkan DPR pada 24 September
2019. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu mulanya merupakan RUU usulan PKB
dan PPP.
Wartiah mengatakan, salah satu poin penting
dalam UU Pesantren adalah keberpihakan negara terhadap pesantren yang selama
ini dinilai telah banyak berkontribusi kepada kehidupan bernegara.
"Ini merupakan salah satu politik rekognition
negara kepada pesantren,"ucapnya
"Dalam UU bahwa pesantren mengesahkan
proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan
dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan,"
ujarnya.
“UU pesantren sebagi kiblat peradaban dunia.
Kita harus mengakui indonesia kelak akan menjadi kiblat peradaban maka begitu
pentingnya legalitas UU pesantren ini,”tegasnya
"Kita mengharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini
melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da'i, muballigh dan
ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini. Semua itu dapat diwujudkan ketika
semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah
satunya tingkat kesejahteraan para guru. Ketika pondok mandiri, tidak
bergantung lagi dengan pihak lain, maka hal itu dapat dicapai sepenuhnya,"
imbuhnya.
Salah seorang peserta sosialisasi, TGH Bahrul Fahmi dari
Pondok Pesantren Al Faham Kabupaten Lombok Barat mengapresiasi kehadiran
undang-undang ini.
Ke depannya dia mengharapkan UU ini dapat diaplikasikan,
dan menyentuh semua pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Sehingga
tidak ada pondok yang kualitas pendidikannya di bawah lembaga pendidikan negeri
dan umum lainnya.
Wartiah berharap agar dapat secara utuh UU
pesantren untuk dipahami apa yang menjadi hak-hak pesantren tersebut.
“Sosisalisasi ini nantinya melahirkan kekuatan
memperjuangkan hak hak pondok pesantren. Dari fungsi UU tersebut adalah satu
kesatuan untuk diberikan pendanaan lewat APBN,”tutupnya
Posting Komentar