Baca Juga


MATARAM, baleaspirasi.net - Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hajjah Wartiah gelar sosialisasi Undang-Undang Pesantren bersama para Ulama dan Pondok Pesantren yang ada di Lombok, di Hotel Fizz Mataram. (15/3/2020)

Bendahara Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, UU Pesantren harus tersosialisasikan ke ulama dan pondok-pondok pesantren, sehingga diketahui masyarakat luas.

"UU Pesantren ini harus tersosialisasikan dan tersampaikan kepada ulama dan pondok di level basis," kata Wartiah di Hotel Fizz Mataram,Nusa Tenggara Barat.

UU Pesantren disahkan DPR pada 24 September 2019. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu mulanya merupakan RUU usulan PKB dan PPP.

Wartiah mengatakan, salah satu poin penting dalam UU Pesantren adalah keberpihakan negara terhadap pesantren yang selama ini dinilai telah banyak berkontribusi kepada kehidupan bernegara.

"Ini merupakan salah satu politik rekognition negara kepada pesantren,"ucapnya

"Dalam UU bahwa pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan," ujarnya.

“UU pesantren sebagi kiblat peradaban dunia. Kita harus mengakui indonesia kelak akan menjadi kiblat peradaban maka begitu pentingnya legalitas UU pesantren ini,”tegasnya

"Kita mengharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da'i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini. Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru. Ketika pondok mandiri, tidak bergantung lagi dengan pihak lain, maka hal itu dapat dicapai sepenuhnya," imbuhnya.
Salah seorang peserta sosialisasi, TGH Bahrul Fahmi dari Pondok Pesantren Al Faham Kabupaten Lombok Barat mengapresiasi kehadiran undang-undang ini. 
Ke depannya dia mengharapkan UU ini dapat diaplikasikan, dan menyentuh semua pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Sehingga tidak ada pondok yang kualitas pendidikannya di bawah lembaga pendidikan negeri dan umum lainnya.
Wartiah berharap agar dapat secara utuh UU pesantren untuk dipahami apa yang menjadi hak-hak pesantren tersebut.

“Sosisalisasi ini nantinya melahirkan kekuatan memperjuangkan hak hak pondok pesantren. Dari fungsi UU tersebut adalah satu kesatuan untuk diberikan pendanaan lewat APBN,”tutupnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama