Baca Juga
Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Wartiah,
M.Pd menyampaikan bahwa UU nomor 4 adalah Upaya pemerintah dalam respons tantangan yang dihadapi sektor
keuangan, termasuk kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat
perlindungan konsumen, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas
lembaga keuangan.
“UU nomor 4 ini menjadi respon pemerintah
pusat dalam memberikan tata Kelola yang baik serta memperkuat perlindungan
konsumen dalam meningkatkan transparansi di sektor keuangan” jelasnya.
Mantan Aktivis Perempuan Nahdlatul Ulama
ini juga menyebutkan bahwa Pengembangan dan penguatan sektor keuangan tidak
hanya berkaitan dengan reformasi regulasi dan pengawasan, tetapi juga mencakup
inovasi dalam layanan keuangan dan peningkatan kemampuan lembaga keuangan untuk
menghadapi perubahan pasar dan teknologi.
“Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan sistem keuangan
yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta
memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen” Ungkap Mantan Ketua DPW PPP NTB
ini.
Salah satu peserta dalam kegiatan ini
Ustadz Abdul Kadir mempertanyakan Upaya nyata transparansi pemerintah dalam
menjalankan amanay UU No 4 tahun 2023 ini sudah sejauh mana.
“UU ini bagus sebagai proteksi konsumen,
namun sudah sampai mana aplikasi UU ini ke Tingkat Masyarakat, apakah sudah
maksimal atau belum?” tanyaNya.

Posting Komentar