Baca Juga

 



Anggota DPR RI Komisi XI Dra. Hj. Wartia, M.Pd gelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bersama Masyarakat kecamatan Sekarbela Kota Mataram (31/Juli/2024).

Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Wartiah, M.Pd menyampaikan bahwa UU nomor 4 adalah Upaya pemerintah dalam  respons tantangan yang dihadapi sektor keuangan, termasuk kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas lembaga keuangan.

“UU nomor 4 ini menjadi respon pemerintah pusat dalam memberikan tata Kelola yang baik serta memperkuat perlindungan konsumen dalam meningkatkan transparansi di sektor keuangan” jelasnya.

Mantan Aktivis Perempuan Nahdlatul Ulama ini juga menyebutkan bahwa Pengembangan dan penguatan sektor keuangan tidak hanya berkaitan dengan reformasi regulasi dan pengawasan, tetapi juga mencakup inovasi dalam layanan keuangan dan peningkatan kemampuan lembaga keuangan untuk menghadapi perubahan pasar dan teknologi.

“Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan sistem keuangan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen” Ungkap Mantan Ketua DPW PPP NTB ini.

Salah satu peserta dalam kegiatan ini Ustadz Abdul Kadir mempertanyakan Upaya nyata transparansi pemerintah dalam menjalankan amanay UU No 4 tahun 2023 ini sudah sejauh mana.

“UU ini bagus sebagai proteksi konsumen, namun sudah sampai mana aplikasi UU ini ke Tingkat Masyarakat, apakah sudah maksimal atau belum?” tanyaNya.

Hadir dalam acara sosialisasi ini tokoh Masyarakat Sekarbela, tokoh pemuda (Karang Taruna), guru-guru madrasah serta santri dan santriwati Se Kecamatan Sekarbela

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama