Baca Juga

 


MATARAM, baleaspirasi.net - Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hajjah Wartiah gelar sosialisasi Undang-Undang Pesantren bersama pengurus pondok pesantren Nurul Islam Sekarbela serta relawan Milenial , Sekarbela (5/5/21)


ketua DPP PPP ini mengatakan, UU Pesantren harus tersosialisasikan ke pondok-pondok pesantren, sehingga diketahui masyarakat luas.

"UU Pesantren ini harus tersosialisasikan terutama untuk tenaga pengajar  pondok di level basis," kata Wartiah sekarbela Mataram,Nusa Tenggara Barat.

UU Pesantren disahkan DPR pada 24 September 2019. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 itu mulanya merupakan RUU usulan dari  PPP.

legislator perempuan itu mengatakan, salah satu poin penting dalam UU Pesantren adalah keberpihakan negara terhadap pesantren yang selama ini dinilai telah banyak berkontribusi kepada kehidupan bernegara.

"Ini merupakan salah satu politik rekognition negara kepada pesantren,"ucapnya

lanjutnya "Dalam UU bahwa pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan," jelasnya.

kader NU itu juga berharap agar undang-undang ini mampu melindungi dan memperjuangan pondok-pondok pesantren

"Kita mengharapkan, dengan lahirnya UU Pesantren ini melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da'i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini. Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru. Ketika pondok mandiri, tidak bergantung lagi dengan pihak lain, maka hal itu dapat dicapai sepenuhnya," tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama